Soal Caleg, KPU Hanya Terima Keterangan Yang Isinya Sehat Jasmani Dan Rohani
Detakbanten.com, TANGERANG -- Konisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang hanya nenerima hasil surat keterangan yang isinya menerangkan sehat jasmani dan rohani, berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Perkokoh Silaturahmi, Kemenag Kab Tangerang Gelar Halal Bihalal
Detakbanten.com, TANGERANG - Untuk memperkokoh silaturahmi antar pegawai, Kemenag Kabupaten Tangerang menggelar halal bihalal pada Kamis (4/5/2023) di Mesjid Alamjad Tigaraksa , acara yang diisi dengan tausiyah oleh Ustad Abu Asiiri dihadiri ratusan pegawai dan tamu undangan yang hadir, nampak hadir juga Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pemilu 2024, PPP Targetkan 7 Kursi di DPRD Kabuparen Tangerang
Detakbanten.com, TANGERANG -- Partai Persatuan Pembangunan bertekad mengembalikan kejayaan masa lalu dengan menargetkan 7 kursi DPRD Kabupaten Tangetang pada Pemilu 2024 mendatang, berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan menjaga kesolidan antar kader, untuk mencapai target tersebut tentunya DPC PPP Kabupaten Tangerang melakukan bimbingan tekhnis (Bintek).
Caleg DPRD Eks Narapidana Wajib Lampirkan Tiga Dokumen
Detakbanten.com, TANGERANG - Bakal Calon Legislatif eks Narapidana umum atau narapidana korupsi yang maju dalam pertarungan Pemilu 2024 wajib melampirkan tiga dokumen, hal tersebut dikatakan ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zainal Abidin kepada wartawan Kamis (4/5/2023) di kantor KPU Jalan Sech Nawawi no 99 Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Zaki Terima Penghargaan Dari Menteri Hukum dan HAM RI
Detakbanten.com, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menghadiri acara syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023 yang digelar di Ciputra Artpreneur Jakarta Selatan, Rabu (3/5/23).































