Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Siap Sekolah Tatap Muka, Pemkot Serang Gencar Vaksinasi Sekolah SD dan SMP

Detakbanten.com, Serang - Pemberian vaksinasi bagi siswa maupun siswi di Kota Serang, tak hanya dilakukan untuk sekolah-sekolah di perkotaan.

Kampung Tangguh Anti Narkoba Diresmikan, Waka Polda :   Upaya Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Kampung Tangguh Anti Narkoba Diresmikan, Waka Polda : Upaya Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Detakbanten.com, Serang - Waka Polda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari meresmikan Kampung Sukadiri, kecamatan Kasemen, Kota Serang sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Abdul Latif Kecam Youtuber Mkece Penista Agama

Detakbanten.com, Serang - Pernyataan yang dilontarkan Youtuber Muhammad Kace diduga telah melakukan penistaan agama menjadi kontroversial.

Indomart Diduga  Langgar Perda Kabupaten Tangerang

Indomart Diduga Langgar Perda Kabupaten Tangerang

Detakbanten.com TANGERANG -- Rencana Pembangunan Indomart yang ditolak warga Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil hal tersebut dikatakan ketua LSM Kompak Retno Juarno.

Polwan Polda Banten Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Polwan Polda Banten Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Detakbanten.com SERANG - Menjelang Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-73, Polwan Polda Banten melaksanakan Ziarah Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ciceri Serang, Rabu (25/08) pukul 07.30 WIB.

Polda Banten Gelar SIM Keliling, Ini Lokasinya

Polda Banten Gelar SIM Keliling, Ini Lokasinya

Detakbanten.com SERANG - Menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 yang berlaku pada 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Go to top