12 Negara Anggota Pamsea Bakal Kunjungi Kawasan Pesisir Mauk
Detakbanten.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menjadi tuan rumah dalam acara City Sanitation (CSS) XX dan PAMSEA-PNLG Tahun 2022, pembukaan acara yang akan dilaksanakan pada Rabu (26/10/2022) di hotel Atria ini rencananya akan dihadiri oleh kepala pemerintahan daerah di 10 negara yang beranggotakan 53 Pemerintah Daerah.
Sudah Keluarkan SP 3, Camat Pasar Kemis Diminta Tegas Tertibkan PKL
Detakbanten.com, TANGERANG -- Camat Pasar Kemis Soni Karsan diminta tindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) Jalan Puri Pasar Kemis Sukamantri yang melanggar Perda, bahkan SP 3 telah dilayangkan Camat kepada PKL namun PKL sampai saat ini tidak menggubrisnya, dari imformasi dilapangan PKL tetap berjualan seperti biasa.
Warga Balaraja Apresiasi Penataan Gedung Bersama Keagamaan
Detakbanten.com, TANGERANG -- Tokoh pemuda Balaraja mengapresiasi Penataan Gedung Bersama Keagamaan yang berlokasi di samping Fly Over Balaraja, karena saat ini kondisi gedung tersebut kurang tertata.
Satlantas Polresta Tangerang Evakuasi Korban Lakalantas di Panongan
Detakbanten.com, TANGERANG -- Satlantas Polresta Tangerang melakukan evakuasi korban meninggal dunia yang terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lingkar Selatan tepatnya Depan Kantor Notaris Larasati Kampung Ranca Dulang, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 07.12 WIB.
Berani Gelar Mukab VII, Kadin Provinsi Banten Ancam Dibekukan
Detakbanten.com, TANGERANG -- Jika Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang masih tetap melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII pada 26 Oktober 2022, maka Kadin Provinsi Banten tidak akan main main untuk memberikan sanksi berupa pembekuan dari Kadin Provinsi Banten.
Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Tahan Artis Nikita Mirzani
Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Serang Provinsi Banten menahan artis Nikita Mirzani pada Pukul 19.00, Selasa (25/10/2022), Nikita Mirzani rencananya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B dalam dugaan kasus ujaran kebencian.








































