Sejumlah Mahasiswa IPB Korban Pinjol Diberi Keringanan

Sejumlah Mahasiswa IPB Korban Pinjol Diberi Keringanan

Detakbanten.com PENDIDIKAN -- Sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman online (pinjol) diberi keringanan. Hal itu diungkapkan oleh Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK.

"Para mahasiswa IPB yang jadi korban penipuan berkedok kerja sama dengan penjualan online berhasil mendapatkan keringanan dan restrukturisasi dari 4 platform penyedia pinjaman saat kejadian," katanya dikutip dari detikfinance pada Selasa (20/12/2022).

Ratusab korban pinjol dari mahasiswa IPB berjumlah total mencapai Rp 650,19 juta dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta.

Selain itu para mahasiswa IPB yang diberi keringanan juga akan diberikan fasilitas mulai dari penghapusan pokok bunga dan denda. Ada juga yang dihapuskan hutangnya.

"Dari Akulaku mereka melakukan penghapusbukuan terhadap pinjaman dari 31 mahasiswa dengan jumlah Rp 66,17 juta. Dari Kredivo, Spaylater, dan Spinjam melakukan penghapusan atas denda dan bunga, hanya utang pokok saja," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing.

Sebelumnya diberitakan kasus pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB dikarenakan adanya modus sponsorship dan Rektor IPB Prof Arif Satria mengundang para mahasiswa yang menjadi korban untuk menggali informasi terkait.

Hasilnya, terdapat informasi sebanyak 116 mahasiswa IPB dengan total korban sekitar 300 orang yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi.

Ia menyebut, kasus itu tidak ada transaksi yang berdifat individual yang dilakukan mahasiswa IPB University.

"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Para korban diimingi keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu 'proyek' bersama.

Para korban diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Setelah itu, pelaku meminta dana tersebut dibelanjakan di toko online milik pelaku. Mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

 

 

Go to top