Transaksi e-money dan QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Dibebankan ke Pedagang
detakbanten.com Jakarta - Mulai 1 Januari 2025, transaksi menggunakan uang elektronik seperti e-money dan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi konsumen secara langsung.
Berbeda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Jadi 8 Persen
detakbanten.com NASIONAL - Pemerintah Vietnam resmi menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025. Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari pemangkasan PPN sebesar 2 persen yang telah berlaku sejak 2022, setelah mendapatkan persetujuan dari Majelis Nasional.
Christian Adinata Dicoret dari Pelatnas PBSI 2025
detakbanten.com SPORT - Pebulutangkis tunggal putra, Christian Adinata, mengungkapkan rasa kecewanya setelah namanya tidak masuk dalam daftar Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) PBSI 2025. PBSI telah merilis Surat Keputusan (SK) Pemanggilan Nomor SKEP/005/PBSI/XII/2024 yang mencantumkan 81 atlet untuk tahap pertama Pelatnas tahun depan. Namun, nama Christian tidak termasuk dalam daftar tersebut.


































