Demo BPPT, Mahasiswa Bentrok Dengan Polisi

Demo BPPT, Mahasiswa Bentrok Dengan Polisi

detakserang.com- PANDEGLANG, Puluhan Mahasiswa dari Pengurus Konmisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Maltau'ul Anwar (Unma) Pandeglang bentrok dengan aparat kepolisian saat melakukan aski demontrasi di halaman gedung Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (Bppt) Kabupaten Pandeglang, Kamis (5/6).

Dalam aksi demo mereka menuntut BPPT agar segera melakukan penutupat beberapa waralaba jenis Alfamaret dan Indomaret di wilayah Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak memiliki ijin.

Pantauan dilapangan, para demonstran sempat melakukan aksi saling dorong dengan aparat kepolisian, sehingga hampir menimbulkan keributan.

Bambang Ferdiansah, kordinator aksi dalam orasinya mengatakan, keberadaan waralaba di pandeglang semakin menjamur, sehingga banyak memicu persoalan ditengah Masyarakat khususnya para pedagang kecil. Terjadinya persoalan pada pendirian waralaba tersebut diakernakan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern. Maka dari itu pihak BPPT harus bersikap tegas untuk melakukan penertiban waralaba yang diduga tidak berijin.

"Keberadaan waralaba jenis indomaret di Kampung Sodong Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi itu selain diduga tidak memiliki ijin yang resmi juga lokasinya sangat dekat dengan pasar tradisional, sehingga nantinya bisa menimbulkan dampak buruk terhadap para pedagang kecil. Oleh sebab itu kami meminta kepada pihak BPPT agar segera melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Pandeglang untuk menutup alpamaret tersebut, karena sudah menyalahi aturan perundang-undangan,"ungkapnya.

Kordinator aksi lainnya Muklas mengatakan, dengan adanya alfamaret tersebut yang diduga tidak memiliki ijin, pihaknya mendesak kepada BPPT untuk segera memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk menutup waralaba tersebut.

"Kami menilai keberadaan waralaba Sodong dan yang lainnya seudah menyalahi aturan, tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka dari itu kami meminta segera ditutup,"tegasnya.

Sementara Mubagyo Kabag TU BPPT Pandeglang mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP, dirinya juga mengaku kalau pihak BPPT tidak pernah memberikan ijin kepada waralaba tersebut.

"Beberapa bulan yang lalau juga sudah pernah dilayangkan surat untuk tidak beroprasi sebelum menyelesaikan perijinannya, bahkan juga sudah pernah ditutup, tetapi kalau sekarang beroprasi lagi maka kami akan memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk menutupnya,"ungkapnya.

 

 

Go to top