Forum Pengusaha Pandeglang Menolak Hasil Mukab Kadin

Forum Pengusaha Pandeglang Menolak Hasil Mukab Kadin

detakbanten.com Pandeglang - Forum Pengusaha Kabupaten Pandeglang (Kabehan), menyatakan sikap keberatan dan menolak hasil Mukab Kadin V Pandeglang, yang telah dilaksanakan pada 27 November 2015 lalu.

"Kami dari tim pengusung Cepy Syaepudin meminta kepada Kadin Banten untuk mengkaji dan mengevaluasi ulang hasil Mukab," tandas Ilma Fatwa dalam jumpa pers di salah satu rumah makan di Pandeglang, Jumat (04/12/15).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Pemenangan, Akbar Mujahidin beserta para ketua asosiasi pengusaha.

Menurut Ilma, banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Mukab Kadin V Pandeglang, diantaranya terkait surat mandat yang hanya dapat diberikan kepada yang namanya tercantum dalam akte notaris.

"Seharus ada 663 copy notaris, sementara faktanya dalam Mukab itu tidak ada, selain itu tempat Mukab tidak steril, orang bebas masuk area dengan surat mandat yang dibuat secara dadakan, dan adanya mobilisasi peserta oleh salahsatu calon," tandasnya lagi.

Hal senada disampaikan Asep Himawan, yang pada kesempatan Mukab didaulat sebagai pimpinan sidang pleno. Dia mengaku hingga saat ini belum menandatangani berita acara hasil Mukab.

"Sejak awal kami meragukan keabsahan peserta mukab, 90 persen poto copy ditulis tangan dan ada dua stempel (ganda). Namun beberapa menit kemudian setempel itu ada satu berarti ada direkturnya di arena Mukab. Akan tetapi yang mendapatkan mandat tidak ada dalam akate notaris. Ini sangat rancu," bebernya.

Ditambahkan, padahal pihaknya telah meminta tim SC dan OC untuk mengecek ulang agar tidak menjadi presiden buruk bagi kadin Pandeglang kedepan.

Sementara itu Ketua tim pemenangan, Akbar Mujahidin mengaku telah melayangkan surat keberatan kepada Kadin Provinsi Banten.

"Kemarin kami telah melayangkan suratnya, beberapa poin keberatan kami diantaranya terkait dengan kepanitian SC dan OC yang berdasarkan penilaian kami telah melakukan kecurangan dan keberpihakan pada salah satu calon," katanya.

"Kami berharap Ketum Kadin Banten bersikap bijak menyikapi laporan keberatan yang kami layangkan," tandasnya.

Akbar juga menambahkan banyak peserta yang tidak menerima undangan termasuk dirinya yang notabene sebagai anggota SC tidak menerima undangan Mukab.

"Saya sendiri sebagai anggota SC tidak pernah dilibatkan dalam kepanitiaan. Kami menganggap mukab inkonstitusional," tegasnya.

Akbar juga menilai Mukab terkesan dipaksakan. Hal tersebut terlihat pada saat penyerahan atau distribusi undangan yang tidak sampai pada masing masing direktur perusahan.

"Seperti Gapensi dari 50 anggota hanya 5 yang menerima surat undangan," katanya.

"Ini bukan persoalan siapa yang menang siapa yang kalah. Kita hanya pertanyakan mekanismenya. Sekali lagi kami berharap semoga Kadin Banten bijak menyikapi ini," tutup Akbar.

Go to top