Pembangunan Lapak PKL Dinilai Ajang Bisnis

Pembangunan Lapak PKL Dinilai Ajang Bisnis

detakserang.com- PANDEGLANG, Pembangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Skolah Menengah Pertama (SMP) 1 Menes dan Yayasan Malnu Pusat Menes, tepatnya di alun-alun timur Kecamatan Menes itu dinilai ajang bisnis.

Pasalnya, pembangunan yang saat ini sedang berjalan diduga dikelola oleh oknum yang hanya sebatas mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, karenan PKL yang disekitar lokasi tersebut akan dikenakan biaya yang harus dibayar kepada pihak pengelola.

Padaha alun-alun itu bukan lahan milik peribadi, melainkan punya Negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu Aktivis Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pandeglang menilai sarana umum itu sudah dijadikan ajang bisnis oleh sekelompok orang.

Oriel, aktivis GPM mengatakan, pihaknya mengaku sangat miris ketika pasilitas Negara sudah dikomersilkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan pribadi dan golongannya, sebab selain bisa menjadikan ketidak nyamanan juga akan terlihat kumuh. Oleh karena itu dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar memberikan larangan kepada pengelola tersebut.

"Itu kan para PKL disitu nantinya akan harus membayar kepada pengelola bangunan tersebut, otomasti lahan milik Negara itu sudah dijadikan ajang bisnis oleh oknum kelompok tertentu, maka dari itu saya meminta Pemkab bersikap tegas untuk memberikan teguran dan sekaligus memberhentikan kegiatan pembangunannya,"ungkapnya, saat ditemui disekrtariatnya diwilayah Kecamatan Menes, Sabtu (17/5).

Sementara Camat Menes Atmaja Suhara mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dengan adanya pengelolaan terhadap PKL di lokasi tersbut, sebab yang diketahuinya para PKL itu tidak ada yang mengelola, dan juga tidak pernah dipungut biaya oleh pihak Kecamatan.

"Saya tidak tahu adanya bangunan baru para PKL itu, sebab tidak ada informasi ke Kecamatan, adapun pembangunan baru saya tidak tahu siapa yang mengelola, karena itu lahan Negara yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,"katanya.

Lanjut kata Camat, dirinya tidak akan bertanggung jawab jika nanti telah dilakukan penertiban oleh Pemerintah setempat, sebab itu sudah menjadi kewenangan Pemkab.
"Awalnya juga PKL tidak pernah diminta biaya, sebab kami juga tidak mau jika dilakukan penertiban mereka menuntut pada kami, maka dari itu siapapun yang membuat lapak disekitar alun-alun itu nantinya harus siap untuk ditertibkan,"tambahnya.

Go to top