Tata Ruang di Pandeglang Berubah, Industri Harus Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

Tata Ruang di Pandeglang Berubah, Industri Harus Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

detakbanten.com PANDEGLANG - Kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan Kecamatan Bojong, Pagelaran, Sukaresmi, Cibitung dan Cikeusik menjadi kawasan industri disambut baik DPRD Kabupaten Pandeglang.

Para wakil rakyat itu mengingatkan para investor yang berencana menanamkan modalnya di kawasan industri harus merekrut tenaga kerja lokal.

"Wajib kita dorong agar bagaimana pemerintah daerah bisa memperkerjakan tenaga lokal di kawasan industri," kata Ketua Komisi I DPRD Endang Sumantri, Selasa (15/9).

Endang mengharapkan, dengan adanya industri dapat mendongkrak angka pengangguran hingga sektor investasi, karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Pandeglang. Terutama di lima kecamatan karena secara tidak langsung investasi akan meningkat, dan membuka lapangan pekerjaan.

"Adapun 5 kecamatan yang menjadi kawasan industri ini agar mewujudkan keterpaduan pembangunan," ujarnya.

Dikatakannya, ditetapkan Pandeglang menjadi kawasan industri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pandeglang tahun 2011-2031. Dia berharap, kedepan Pandeglang akan lebih maju dan sejahtera.

"Kawasan industri ini sebagai mana telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa pemerintah daerah berwenang melaksanakan penataan dan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi yang menginginkan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang tidak hanya mendorong di sektor industri, namun dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

"RTRW yang baru ini semoga dengan adanya industri dapat menurunkan angka pengangguran, meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat," harapnya. ( Hera/Day)

Go to top