PPN Naik Hingga 11%, Masyarakat Menjerit

Detakbanten.com, Tangerang - Awal bulan April masyarakat disambut dengan keputusan pemerintah PPN atau Pajak Penambahan Nilai. Ketentuan besaran dari tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Aturan ini di sahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

 

 

Go to top