Pendidikan di Indonesia pada Masa Normal

ilustrasi.(net) ilustrasi.(net)

detakbanten.com JAKARTA - Hampir setahun sejak kasus COVID-19 pertama ditemukan pada 17 November 2019 di
Provinsi Hubei, China. Pandemi yang diakibatkan oleh virus tersebut telah berhasil
merubah sistem pendidikan secara global. Dikarenakan tingkat penyebarannya yang
begitu cepat, negara-negara terjangkit mulai merumahkan kegiatan belajar mengajar,
tidak terkecuali Indonesia.

Tindakan tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang lebih
luas, mengingat cara penyebaran virus tersebut melalui droplets yang sangat rentan
ditularkan pada lingkungan sekolah. Perubahan ini, tentu saja memiliki dampak yang
besar pada sistem pendidikan di Indonesia.

Jika sebelumnya pendidikan di Indonesia lebih berorientasi pada pertemuan fisik antara
pengajar dan murid, maka sekarang pertemuan tersebut terjadi secara virtual atau
daring. Di dalam perkembangannya, tentu saja terdapat berbagai macam masalah yang
dihadapi, baik oleh murid ataupun pengajar.
Pertanyaannya, mengapa terjadi kehebohan dan pro kontra tentang apakah sekolah
akan dimulai pada awal tahun ajaran mendatang atau tidak ?

Satu pihak dengan tegas
dan bersemangat menyatakan sekolah harus dibuka pada waktunya untuk menghindari
ketertinggalan dalam mata pelajaran. Pihak lain dengan alasan demi keselamatan
murid berpendapat, pembukaan sekolah justru harus ditunda. Bahkan pihak ini
menguatkan penolakannya dengan pernyataan bernada keras bahwa pembukaan
sekolah sama dengan mengumpankan anak-anak kita kepada "Hantu Corona" yang
belum pulang kandang.

Untuk tahun ajaran baru, akan tetap dimulai pada 13 Juli 2020. Namun, belum bisa
memprediksikan kapan anak-anak bisa kembali belajar ke sekolah. Meski begitu,
pihaknya telah melakukan beragam asesmen untuk menilai kesiapan sekolah dan guru
bila nanti sekolah boleh dibuka kembali.

Sebagai masa transisi bila sekolah mulai
dibuka, bisa dimungkinkan masuk secara bertahap 94 persen siswa masih harus
belajar dari rumah di Tahun Ajaran Baru. Walaupun begitu, pembukaan sekolah perlu izin
orangtua. Pihaknya tidak akan memaksakan bila orangtua tidak mengizinkan anak ke
sekolah. Bagi orangtua yang belum bisa mengizinkan anak ke sekolah, maka sekolah
akan mengirimkan modul pembelajaran.

Terkait kemungkinan ada skema ganjil genap nomor absen untuk anak-anak saat kembali bersekolah, mungkin saja dilakukan.
Namun, tetap harus ada izin orangtua.

Skema ganjil genap bisa saja dilakukan, namun
kami juga memerlukan izin orangtua untuk kehadiran anaknya di sekolah. Untuk itu, ke
depannya sekolah akan memberikan form terkait izin orangtua saat sekolah sudah
mulai dibuka kembali. Sebagai penutup, sekali lagi mengingatkan bahwa Pandemi
Covid 19 membawa "wahyu perubahan" yang menuntut revolusi mental semua manusia
di muka bumi, khususnya bangsa Indonesia, lebih khsusus lagi pemangku kepentingan
pendidikan.

Adalah kurang normal jika new normal dikelola secara old normal. Hanya
saja, Siapkah ?, Maukah ?, Mampukah ?, dan Ikhlaskah ? Kita semua yang harus menjawabnya.

Penulis:
Nur Aini
Fakultas Ekonomi UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Jurusan Ekonomi Pembangunan

 

 

Go to top