Waduh Gawat! Lebih 3.000 Phising Terjadi Pada Kuartal Pertama 2022

Ilustrasi Phising. (net) Ilustrasi Phising. (net)

Detakbanten.com JAKARTA - - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengabarkan setidaknya ada lebih dari 3.000 phising di Indonesia di kuartal pertama 2022,sebagai besar diketahui menyasar sektor keuangan.

"Dari jumlah tersebut, paling banyak phising-nya berasal dari sektor bisnis lembaga keuangan," kata Deputi Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi dan Teknik PANDI Muhammad Fauzi dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/3/2022) dikutip dari ANTARA.

PANDI melaporkan, dari total 3.180 kasus phising sejak Januari sampai Maret 2022 tersebut, 50 persennya menyasar sektor keuangan, kemudian disusul e-commerce 27 persen, dan 11 persen menyasar sektor pengelolaan aset kripto.

Selain pada tiga sektor bisnis di tersebut, para pelaku phising juga menyasar para pengguna media sosial dan game.

Diketahui tercatat paling tinggi terjadi pada bulan Januari 2022 yang totalnya mencapai 1.267 laporan phising yang terbagi dari tiga kategori serangan siber, mulai dari phising pada situs web, organisasi atau jenama yang diincar, juga phising memanfaatkan nama domain.

Dilansir Indozone, pada Februari dan Maret 2022 laporan phising mulai alami menurun masing-masing menjadi sebesar 1.059 dan 1.037.

Meski begitu angka tersebut masih tergolong besar dan tentunya harus ditangani dengan lebih optimal agar phising tidak lagi merugikan masyarakat.

Pihak PANDI memastikan untuk pelaku phising yang menggunakan domain dot id (.id) dipastikan diblokir aksesnya agar tidak merugikan.

PANDI juga berharap kepada masyarakat agar berperan aktif melaporkan situs website dengan domain .id jika ternyata dimanfaatkan untuk kejahatan phising.

Sebagai informasi tambahan, phising merupakan bentuk penipuan yang ditandai dengan percobaan untuk mendapatkan informasi rahasi, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan komunikasi elektronik melalui surat elektronik atau juga pesan instan yang seolah-olah dari institusi resmi. (Aip)

 

 

Go to top