Viral Bos di Cikarang Ajak Tidur Karyawati, Dirjen HAM: Bertentangan dengan Nilai HAM

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra

Detakbanten.com, JAKARTA - Belakangan, masyarakat dihebohkan pemberitaan viral soal pekerja kontrak perempuan yang harus bersedia tidur bersama bos bila ingin perpanjangan kontrak di suatu perusahaan di Cikarang.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra angkat bicara terkait kasus ini. "Bila isu viral itu benar terjadi, bukan hanya melanggar hukum, tapi jadi persoalan HAM," kata Dhahana, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Sabtu (6/5/2023).

Ia menilai, modus keji pelecehan seksual oleh oknum di perusahaan itu mencederai hak asasi pekerja perempuan.

“Padahal, pemerintah Indonesia berkomitmen terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di Indonesia,” jelasnya.

Selain UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Dhahana, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan oleh pemerintah adalah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU RI No.7 Tahun 1984.

"Dalam CEDAW, negara didorong memberi jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan, termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di juga kini dikuatkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tukasnya.

Menurutnya, di Pasal 12 dan 13 UU TPKS, jelas memberi ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapat keuntungan eksploitasi seksual.

"Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang diadopsi baik di peraturan perundangan-undangan," tegasnya.

Guna tindak lanjut isu ini, Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.

Go to top