Usul MUI untuk Konser Coldplay di Indonesia

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Muhammad Zaitun Rasmin. Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Muhammad Zaitun Rasmin.

Detakbanten.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi masukan untuk pemerintah dalam konser band Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno, pada 15 November 2023 mendatang. Ada kelompok masyarakat menolak konser itu. Pasalnya, sang vokalis, Chris Martin, diduga pendukung Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender (LGBT).

"MUI sudah (memberi masukan) ke pemerintah. Sudah mengeluarkan fatwa (Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan)," ucap Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Muhammad Zaitun Rasmin, dalam keterangan resmi di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Diakuinya, seharusnya masyarakat menghargai segala perbedaan. Terpenting, perbedaan itu tak disertai tindakan anarkistis. "Ini negara demokrasi. Kalau nggak ada yang setuju, seharusnya dihargai. Paling penting, dengan menyampaikan suara tidak setujuan dan tidak melakukan tindakan apa-apa," jelasnya.

Zaitun berpendapat, penolakan konser Coldplay ada sebab dan akibat. Vokalis diduga mendukung komunitas LGBT. Ini dinilai tak sesuai nilai-nilai yang dianut negara Indonesia. "Itu agar menghindarkan masyarakat. Dari perilaku buruk karena grup ini terkenal promosi LGBT. Konser sengaja membawa (atribut LGBT)," tukasnya.

Atas alasan itu, sambungnya, kedatangan band asal Inggris itu, sebaiknya ditolak. Tapi, bila sejumlah masyarakat tetap menerima, pihaknya tidak dapat memaksa. Sebab, perbedaan pendapat sering terjadi di Indonesia. "Tugas kita sebagai MUI berbicara tapi siapa yang menolak melarangnya itu pihak-pihak yang bersangkutan," tambahnya.

Go to top