Tok! Rafael Alun Trisambodo Resmi Tersangka Pencucian Uang

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK di Jakarta. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Rabu (10/5/2023).

Dari pengembangan oleh KPK, lanjut Ali, Rafael diduga melakukan pencucian uang. Polanya, menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapat dari tindak pidana korupsi.

Dugaan kuat KPK, ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada hubungan dengan dugaan TPPU. "Diantaranya menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya diduga bersumber dari korupsi," jelasnya.

Saat ini, pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael telah dilakukan KPK. Kata Ali, jeratan TPPU bagi Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang sudah dilakukan.

Selain itu pengumpulan alat bukti sudah dilakukan dengan menelusuri berbagai aset. Salah satunya dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Sebelumnya, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Ia diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir sejak menjabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

 

 

Go to top