Tersangka Korupsi BTS Johnny G. Plate Miliki Harta Rp191 Miliar

Penampakan Menkominfo Johnny G. Plate usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Penampakan Menkominfo Johnny G. Plate usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Johnny langsung ditahan pasca pemeriksaan, Rabu (17/5/2023) siang.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Nilainya mencapai Rp8,32 triliun.

Menjadi tersangka, rupanya Johnny memiliki harta kekayaan Rp191.236.409.092 atau Rp191 miliar. Dikutip dari E-LHKPN KPK, rincian harta kekayaan Johnny pada 2021 berasal dari tanah dan bangunan sampai mobil.

Untuk tanah dan bangunan berjumlah Rp141.463.603.886.
Sedangkan untuk alat transportasi senilai Rp460.000.000. Lalu, harta bergerak lainnya Rp3.612.000.000.

Juga nilai surat berharga Rp4.113.125.000. Ada pula kas setara kas berjumlah Rp51.939.680.206. Termasuk harta lainnya berjumlah Rp201.588.409.092. Tercatat, utang Johnny ada Rp10.352.000.000.

Sekadar informasi, Johnny sempat melakoni bisnisnya di bidang alat perkebunan tahun 1980-an. Kala itu marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.

 

 

Go to top