Tangani Sengketa Pilkada, MK Harus Dipermasalahkan

Margarito Margarito

detaktangsel.com- JAKARTA, Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pilkada perlu dipermasalahkan. Masalahnya, MK menafsirkan sendiri masalah pilkada ini.

"Coba chek, tugas utama MK, bukan menangani sengketa pilkada," kata pengamat hukum tatanegara, Magarito Kamis dalam diskusi "Putusan MK dan Keabsahan Pemilu 2014," di Jakarta, Kamis, (06/02/2014)

Menurut Margarito, sengketa pilkada sebaiknya memang dikembalikan ke Mahkamah Agung seperti dulu. "Karena itu kewenangan MK harus kembali kepada tugas utama MK yang diatur dalam UUD 45 yaitu berkaitan dengan konstitusi, yakni sengketa lembaga negara, jadi tidak lagi berkaitan dengan politik praktis memenangkan hasil pilkada," terangnya.

Lebih Margarito mengakui bangsa ini memang sudah terlatih menyimpang dari konstitusi, seperti yang terjadi di era orde lama dan orde baru. Pemilu 1971 kata dia, Ketua MPRS belum habis masa jabatannya sudah diturunkan oleh Soeharto, ini terjadi pentimpangan konstitusi. Begitu pula pada Presiden BJ Habibie yang diturunkan 1999 juga pelanggaran konstitusi.

Sementara itu, anggota DPR Ahmad Yani menyatakan, dalam banyak hal MK sudah melampaui kewenangan yang diberikan. Tidak heran, apa yang pernah disampaikan Raja Dangdut Rhoma Irama mengenai lembaga ini supaya dibubarkan, ada benarnya. Sayang saat itu, Rhoma tidak memberi argumentasi secara akademis apa alasannya kenapa MK harus dibubarkan.
“Sudah terjadi kekacauan setelah keluar keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan umum serentak itu,” paparnya

Politikus PPP ini mengakui, sudah terjadi kekeliruan sejak awal UU mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden ini. “Partai-partai politik termasuk PPP dan partainya Pak Yusril, PBB, membiarkan pelanggaran konstitusional,”ujarnya.

Ahmad Yani mengingatkan, calon presiden dan calon wakil presiden pintu masuknya hanya satu, tidak ada pintu lain, yaitu melalui partai politik. Parpol yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum(KPU) layak mengajukan capres dan cawapres. “Tidak boleh dibatasi,”tegasnya. Dikatakan, presidential treshold atau ambang batas syarat calon presiden itu merupakan pelanggaran yang serius.

Dia meragukan apakah nanti tahun 2019 akan bisa dilaksanakan pemilu serentak 2019 seperti keputusan MK tersebut. Ia juga mempertanyakan lamanya MK memutuskan uji materi UU Pemilu Presiden oleh Effendi Gazali. Karena itu yani mendesak, MK harus cepat memutuskan gugatan materi dari Yusril Izha Mahendra, tidak perlu berlama-lama seperti memutuskan gugatan sebelumnya. “Kekisruhan pelaksanaan konstitusi kita sekarang ini juga andilnya MK,”kata anggota Komisi III DPR ini seraya menambahkan, sesebetulnya permasalahan itu terletak pada presidential treshold. **cea

 

 

Go to top