Perkara Perdata, Keluarga Hengki Menang di PN Cibinong

detakbanten.com CIBINONG  – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, akhirnya memutuskan putusan sela dan memenangkan Hengky Susanto dalam perkara no : 74/Pdt.G/2020/PN.Cbi pada sidang ke-6 tanggal 20 Mei 2020. Dalam putusannya majelis hakim yang diketua oleh Irfanudin, S.H., M.H berpendapat untuk memutuskan putusan sela. 

 

 

Go to top