Attention! TNI-Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Detakbanten.com, JAKARTA - Mulai kini, TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan. Bagi yang telah melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaa bisa diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

 

 

Go to top