Attention! TNI-Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Detakbanten.com, JAKARTA - Mulai kini, TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan. Bagi yang telah melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaa bisa diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).