Resmi! NIK Bisa Digunakan NPWP, Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak

Detakbanten.com NASIONAL -- Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

 

Go to top