DPR Marah Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Lagi

detakbanten.com JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) emosi mendengar pemerintah mengizinkan PT Freeport Indonesia kembali ekspor konsentrat. Padahal status Freeport masih menjadi Kontrak Karya (KK), sedangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 harus menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin ekspor.

 

 

Go to top