Sepi Peminat, Subsidi Motor Listrik Cuma 50 Ribu di 2024

Ilustrasi motor listrik di sebuah pameran otomotif. Ilustrasi motor listrik di sebuah pameran otomotif.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pemerintah menelurkan kebijakan subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik baru. Ini upaya meningkatkan peredaran kendaraan listrik di Indonesia. Tujuannya, menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Diketahui, subsidi Rp7 juta diresmikan oleh pemerintah Maret 2023 lalu, dengan kuota 200.000 unit hingga akhir 2023. Namun, selama 4 bulan, penjualan motor listrik bersubsidi ini masih sepi peminat. Bahkan baru ada 800 unit tersalurkan.

Adapun, awal peluncuran subsidi Rp7 juta, syaratnya cukup rumit. Hanya masyarakat tertentu yang bisa memanfaatkan. Melihat minim penjualan, maka persyaratan diubah jadi satu NIK KTP untuk satu unit motor listrik.

“Sesuai evaluasi, lambatnya penyerapan motor listrik ini karena ada kriteria yang dianggap tak begitu menarik untuk masyarakat berpartisipasi di program ini,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9/2023).

Menperin menyatakan dari data, sejak kebijakan subsidi meluncur, pembelian motor listrik diluar program bantuan pemerintah cukup tinggi. Sebab, syaratnya dianggap terlalu rumit. Prosesnya pun sangat panjang.

Menariknya, kata Agus, pembelian motor listrik di luar program bantuan pemerintah itu naik tinggi sekali, di atas 100 persen. "Namun, program belanja motor listrik lewat program bantuan pemerintah itu berjalan lambat," jelasnya.

Go to top