Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK

Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK

Detakbanten.com JAKARTA – Dua tokoh pers dan mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL dan Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah ketua umum konstituen Dewan Pers siap memberikan kesaksian dalam sidang Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Kesiapan Bagir Manan dan pimpinan konstituen Dewan Pers (DP) itu mengemuka dalam rapat bersama anggota DP dan organisasi pers konstituen DP, serta tokoh pers berlangsung di Hotel Mercure, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021 secara hybrid, online dan offline.

“Kami siap hadir di persidangan MK memberikan kesaksian untuk Dewan Pers,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari yang hadir dalam rapat tersebut.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus juga menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan posisi kekuatan hukum dan manfaat DP untuk masyarakat dan pers.

“Kalau diperlukan, kami siap hadir di MK RI,” kata Firdaus yang dihubungi per telepon oleh Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir dari ruang rapat tersebut.

Rapat dipimpin anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dengan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, dan beberapa anggotanya antara lain Asep Setiawan, Hassanein Rais, serta
Juni Soehardjo Tenaga (Ahli Komisi Hukum Dewan Pers), Frans Lakaseru dan Dyah Aryani (keduanya Kuasa Hukum Dewan Pers), dan para pimpinan konstituen DP.

Prof. Bagir Manan dan
Yosep Adi Prasetyo, dalam rapat memberikan banyak masukan dan latar belakang berbagai sisi seputar UU Pers nomor 40/1999. “Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat. Ini harus dijelaskan secara rinci di persidangan,” kata Bagir.

Bagir sempat merasa terheran-heran ketika menelaah salah satu bagian materi gugatan yang menghendaki uji kompetensi wartawan yang selama ini ditangani Dewan Pers, diminta dilaksanakan oleh pihak luar yang tidak berurusan dengan pers. “Ini aneh sekali,” katanya.

Dalam menanggapi paparan tertulis tim kuasa hukum DP, anggota DP Asep Setiawan menekankan pentingnya penegasan nomenklatur nama Dewan Pers yang disebut dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999. “Nomenklaturnya Dewan Pers, bukan nama Dewan Pers Indonesia yang diusung oleh penggugat,” kata Dyah Aryani.

 

 

Go to top