Persiapan Korlantas Polri Terkait Penggunaan Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM

Aturan yang mengharuskan penyertaan sertifikat mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). (foto: Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI) Ilustrasi: Aisyah/db Aturan yang mengharuskan penyertaan sertifikat mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). (foto: Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI) Ilustrasi: Aisyah/db

Detakbanten.com, NASIONAL -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan bahwa saat ini aturan yang mengharuskan menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum berlaku.

Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa pihak Polri sedang dalam proses menyusun aturan turunan yang terkait dengan persyaratan tersebut.

Yusri menjelaskan bahwa meskipun Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 baru-baru ini dikeluarkan, implementasinya belum dilakukan karena masih dalam tahap penelaahan. Polri sedang mengkaji dan menyusun aturan pelaksanaan yang akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum aturan tersebut diberlakukan.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa aturan terkait sertifikat mengemudi sebenarnya sudah ada sejak tahun 2012 dan tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 09 dan Peraturan Polri Nomor 05. Namun, perlu adanya peraturan pelaksanaan yang menjelaskan bagaimana aturan tersebut diimplementasikan.

Pihak Polri bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, termasuk badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, untuk memastikan bahwa instruktur memiliki akreditasi dan ijazah resmi. Hal ini penting untuk mencegah praktik sembarangan dalam mengemudikan kendaraan dan membuka sekolah mengemudi serta menjadi instruktur.

Yusri tidak memberikan tanggal pasti mengenai implementasi aturan yang sedang dalam tahap penyusunan ini. Namun, pihak Polri berkomitmen untuk melaksanakan aturan tersebut sesegera mungkin.

Sebagai informasi, Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu persyaratan baru adalah adanya sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Persyaratan ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 8 Februari 2023.

Pasal 7 dalam aturan tersebut terdiri dari 9 poin. Poin 3 dan 3a mengatur persyaratan terkait sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Poin 3 mengharuskan pemohon SIM melampirkan salinan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sedangkan poin 3a menegaskan bahwa pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi akan dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi dengan masa berlaku maksimal enam bulan sejak tanggal penerbitan. Seluruh informasi mengenai sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi akan direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

 

 

Go to top