Pentolan SID Terima Vonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman

Antara Foto/Dhemas Reviyanto Antara Foto/Dhemas Reviyanto

Detakbanten.com JAKARTA - - Pentolan Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx terdakwa kasus pencemaran dengan kekerasan telah menyatakan menerima putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menjatuhi nya hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dirinya dinyatakan bersalah di kasus pengancaman Adam Deni.

"Jerinx terima hasil putusan. Hari ini tim penasihat hukum di Jakarta menyatakan menerima vonis ke PN Jakarta Pusat," ujar penasihat hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

"Kurang lebih Jerinx sudah menjalani 3 bulan , sisa 9 bulan," tambahnya.

Sebelumnya pada Kamis 24 Februari majelis hakim yang dipimpin oleh Surachmat memberikan vonis kepada Jerinx dengan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp25 Juta subsidair satu bulan kurungan seperti dilansir CNN Indonesia.

Suami dari Nora Alexandra itu dinilai telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan kepada Adam Deni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE. (Aip)

 

 

Go to top