Pelecehan Seksual 7 Prada Pasukan Elite Kostrad, Ini Ancaman Hukuman Lettu AAP

Oknum perwira pertama TNI AD inisial Lettu Arh AAP. Oknum perwira pertama TNI AD inisial Lettu Arh AAP.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ancaman pemecatan menanti oknum perwira pertama TNI AD inisial Lettu Arh AAP. Perwira pertama TNI itu diduga melakukan asusila terhadap tujuh anggota prajurit Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.

Ketujuh prajurit itu berpangkat Prajurit Dua atau Prada. Mereka ialah Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD. "Yang jelas hukuman tambahan. Kalau terbukti, hukuman tambahan pemecatan," tukas Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, saat dikonfirmasi media, Jumat (22/9/2023).

Meski begitu, sambung Hendhi, pihaknya masih mendalami kasus itu hingga kini. "Masih didalami kronologi dan kejadiannya," imbuhnya.

Diketahui, Lettu Arh AAP sudah ditahan usai sempat kabur pada 16 September 2023 lalu. Saat ini oknum TNI itu ditahan di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Go to top