Panglima TNI: Hukuman Mati Bila Prajurit Jual Senjata ke Musuh

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Detakbanten.com, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengritisi maraknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajuritnya. Ia menegaskan harus ada evaluasi terkait ini.

"Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi di Indonesia sepanjang satu dekade, mulai 2013 sampai 2023, bukannya menurun justru naik. Selama 5 tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022, ada 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," ujar Yudo, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (4/5/2023).

Dari data, ujarnya, separuh jumlah kasus penyalahgunaan senpi dan amunisi terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih.

"Selama 2022, terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih periode 2018 sampai triwulan I 2023. Tahun 2022 ada kenaikan jumlah pelanggaran luar biasa dari tahun sebelumnya. Dari satu perkara jadi 27 perkara. Naik 270%," jelasnya.

"Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Apalagi di daerah rawan, secara tidak langsung membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus dihukum setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi pengkhianat bangsa," tukasnya.

Yudo membeberkan, perlu pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

"Prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi ke pihak musuh atau orang yang diketahui, atau patut diduga berhubungan dengan musuh, dapat dikenakan [asal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer.

Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

 

 

Go to top