Pakai Duit Korupsi, Eks Dirut Bakti Kominfo Beli Rumah Rp10,7 Miliar atas Nama Istri

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Detakbanten.com, JAKARTA - Terdakwa plus eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, disebut membeli rumah mewah di area Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rumah itu ia beli dari uang korupsi Bakti Kominfo.

Pernyataan itu disampaikan Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga, saat jadi saksi di sidang kasus Korupsi Bakti Kominfo di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Semula, Hakim Fahzal Hendri tanya ke Permadi apakah Permadi sebelumnya pernah diperiksa. Lantas, Permadi menjawab pernah saat ditanya perihal pembelian rumah oleh Achmad Latif.

"Tahun berapa Anang beli rumah? Sesuai 23 Juli 2019, di sini tercatat (rumah) atas nama ibu Sakinah Yuliani Utami (istri Anang)," tanya Fahzal di ruang sidang.

Permadi menjelaskan soal bangunan rumah mewah itu, yaitu luas tanah 261 m² dan bangunan 433 m². Permadi diketahui merupakan sosok pengembang di pembelian rumah itu.

Hakim kembali bertanya. "Berapa harga rumahnya?" tanya Fahzal.

"Rp10 miliar 700 juta. Sudah termasuk pajak," jawab Permadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Salah satu tersangka ialah Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. "Menetapkan AAL, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada 4 Januari 2023 lalu.

 

 

Go to top