MKMK Periksa Pelapor Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Hari Ini

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan memeriksa pelapor pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, hari ini, Kamis, (26/10/2023). Para pelapor diperiksa di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II MK, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

"Rapat MKMK ini digelar terbuka untuk umum," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, kepada media, termasuk Detakbanten.com.

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman resmi melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Dalam hal ini, MKMK akan bekerja selama 1 bulan. Mulai 24 Oktober - 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. “Rapat MKMK ini langkah cepat menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya yang dilaporkan sejumlah pihak,” jelasnya.

Bagi MKMK, kata Fajar, semakin cepat laporan diproses dan diselesaikan obyektif, transparan, dan akuntabel, akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK.

 

 

Go to top