Meikarta Dipanggil DPR, Diminta Cabut Gugatan Rp56 M

Lahan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Lahan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta, Rabu (25/1/2023) siang ini. Meikarta diminta penjelasan soal gugatan Rp56 miliar yang dilayangkan kepada konsumennya.

Pemanggilan ini diungkap Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, @andre_rosiade, pagi tadi, dikutip Detakbanten.com.

"Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini (25 Januari 2023) untuk meminta penjelasan terkait gugatan Rp 56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen," tulisnya.

Agenda pemanggilan berlangsung di ruang rapat komisi VI DPR pukul 14.00 WIB. Diketahui, Andre mengaku dapat pengaduan dari konsumen Meikarta yang dirugikan karena digugat Rp56 miliar. Sejumlah agenda hadir pada pertemuan. Di antaranya, DPR meminta Meikarta mencabut laporannya terkait tuntutan yang tak masuk akal.

"Serta menzalimi konsumen, masyarakat yang telah beli justru dituntut karena menuntut haknya," jelasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan Rp56 miliar. Gugatan dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang tak lain anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.

Persidangan berlangsung Selasa, 24 Januari 2023 kemarin, walau akhirnya ditunda. Kemudian, PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar. Alasannya, pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

 

 

Go to top