KPK Telaah Korupsi Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK mulai menelaah ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara soal ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke Tiongkok. Sejauh ini, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK telah mengantongi laporan ekspor ilegal bahan baku tambang itu. "Kita sedang telaah. Ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Jumat (30/6/2023).

Nantinya, KPK akan menyelidiki keterkaitan ekspor ilegal jutaan ton ore nikel ke Tiongkok itu dengan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait IUP di Kementerian ESDM. "Kemungkinan juga ada karena terkait dengan pertambangan juga. Itu akan menjadi concern kita. Ditelaah, apakah ada hubungan atau tidak," tukas Guntur.

Sebelumnya, KPK menerima informasi dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok. Ekspor tersebut berlangsung lebih dari dua tahun. "Dari Januari 2020-Juni 2022," tambah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, belum lama ini.

Dari hasil penelusuran KPK, tercatat, ekspor bahan baku tambang ilegal itu masuk dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Itu terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok. Ore nikel yang diekspor ilegal ke China diduga berasal dari tambang di Sulawesi dan Maluku Utara. Pasalnya, dua daerah itu adalah penghasil tambang terbesar di Indonesia.

Ekspor bahan baku tambang itu melanggar perintah Presiden Jokowi. Sebab sebelumnya, Presiden melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.

 

 

Go to top