Kementerian ATR/BPN: Dulu, Kawasan Tanah Merah di Depo Plumpang Tak Berpenghuni

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, ditemui awak media saat Rakornas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/3/2023). Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, ditemui awak media saat Rakornas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Dahulu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuturkan tak ada permukiman warga di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Gabriel Triwibawa mengatakan bahwa dulu, kawasan itu tidak berpenghuni.

"Karena pengaturan pasti ketat karena berada di sekitar objek vital negara. Seharusnya, objek vital itu dilakukan pengamanan. Terlihat, di sana, hunian sudah ada lama. Kalau nggak salah, sejak 2003 sudah ada pembangunan (hunian) di Plumpang, tapi saya memang belum ada data akurat," tukas Gabriel, ditemui di sela Rakornas Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Diakuinya, seluruh zona objek vital nasional masuk zona pertahanan nasional dan harus ada bufer zone.

"Makanya, kawasan Tanah Merah itu tidak ideal untuk didirikan permukiman. Soalnya hampir tidak berjarak, antara permukiman warga dengan objek vital negara," tambahnya

Gabriel menegaskan, untuk objek vital, paling tidak jarak 500-1.000 meter. Soal ini, ia mengacu di beberapa negara lain. Menurutnya, antara Depo Pertamina atau permukiman warga yang telah terbakar, harus dipindah.

"Idealnya seperti itu. Impact-nya banyak sekali. Seperti harus melakukan pemindahan, relokasi dan lainnya. Ini harus dicari lokasi yang memadai berjarak 500 meter atau lainnya dengan mekanisme seusai ketentuan," sambungnya.

 

 

Go to top