Kantor Pinjaman Online Ilegal di Ruko Cipondoh Digrebek Polisi

Kantor Pinjaman Online Ilegal di Ruko Cipondoh  Digrebek Polisi

Detakbanten.com TANGERANG -- Aparat Kepolisian Dari menggrebek sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ( Pinjol) ilegal pada Kamis (14 /10/2021), dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang pegawai.

“Seebanya 32 kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan polisi,"kata Kepala Bidang Humas  Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat (15/10/2021).

Yusri mengatakan ke-32 orang tersebut diperiksa untuk mengetahui jabatan dan peranan masing masing dalam aktifitas Pinjol Ilegal tersebut.

Saat tim Polda Metro Jaya masuk ke Ruko Crown Green Lake City didapati puluhan orang sedang sibuk bekerja menggunakan komputer lengkap dengan headset. Diduga mereka sedang melakukan penagihan ke konsumen.

Menurut Yusri,  penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber.

“Keberadaan pinjol sangat meresahkan masyarakat.” tandasnya

 

 

Go to top