Intruksi Presiden! Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah sampai Naik Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan

Intruksi Presiden! Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah sampai Naik Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan

Detakbanten.com JAKARTA - - Bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi STNK atau jual beli tanah hingga melaksanakan umroh atau ibadah haji wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan untuk salah satu syaratnya.

Ketentuan itu tertera dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pada instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),' tulis Inpres tersebut.

Dalam Instruksi Presiden tersebut sejumlah Kementerian, lembaga, sampai kepada kepala daerah juga diminta untuk menjaring sebanyak mungkin masyarakat agar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Salah satunya menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah haji atau umroh.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.

Menteri Agama juga diminta agar memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji menjadi peserta aktif dalam program JKN

Yang kemudian berlaku kepada peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan baik formal maupun nonformal dalam lingkungan Kementerian Agama.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada awal Maret mendatang. (Aip)

 

 

Go to top