Ini Aturan-Sanksi bagi PNS yang Kumpul Kebo

Ilustrasi pegawai negeri sipil. Ilustrasi pegawai negeri sipil.

Detakbanten.com, JAKARTA - PNS diingatkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjaga statusnya. Sebab, ada larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah untuk PNS.

Sanksinya tak main-main. "PNS itu akan menerima sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)," kata Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta, dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Sabtu (3/6/2023).

Kata Yuyud, apapun yang akan dilakukan PNS, mulai dari ingin menikah hingga cerai wajib dilaporkan ke pejabat terkait. "Ini diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.

Selain itu, kata Yuyud, PNS yang melangsungkan perkawinan pertama juga wajib memberitahukan secara tertulis ke pejabat. Pemberitahuan disampaikan lewat saluran hierarki. "Selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan berlangsung," tambahnya.

Diakuinya, PNS yang akan memutuskan perceraian harus mendapat izin dulu dari pejabat bersangkutan.

"Ini diatur di Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil," paparnya.

Ini juga berlaku untuk PNS yang bercerai, baik sebagai Penggugat atau Tergugat.

 

 

Go to top