Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Binomo

Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Binomo

Detakbanten.com JAKARTA - - Bareskrim Polri tetapkan jadi tersangka influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka usai ia menjalani pendidikan selama 7 jam di gedung bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Cnn Indonesia.

Kejaksaan Agung sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Surat itu diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 22 Februari 2022. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menerbitkan surat tersebut pada tanggal 21 Februari 2022.

Kasus Indra terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra dilaporkan oleh beberepa korban dalam investasi Binomo tersebut ke Bareskrim Polri.

Indra Kenz membuat konten-konten promosi melalui saluran YouTube dan sosial medinya yang mempengaruhi para korbannya.

Polisi tingkatkan penyelidikan kasus tersebut menjadi penyidikan yang artinya kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. Namun belum ada tersangka yang dijerat saat ini. (Aip)

 

 

Go to top