Hari Raya Nyepi, 1.466 Napi Terima Remisi-3 Bebas

Ilustrasi MenkumHAM Yasonna H. Laoly saat menyambangi rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan. Ilustrasi MenkumHAM Yasonna H. Laoly saat menyambangi rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Sebanyak 1.466 narapidana (napi) beragama Hindu menerima remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945. Lalu, tiga napi dinyatakan bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti membeberkan, 1.463 napi memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian.

"Setelah dapat remisi khusus I, warga binaan wajib menjalankan sisa pidananya di lapas atau rumah tahanan negara," kata Rika, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Rabu (22/3/2023).

Adapun, dari ribuan napi menerima remisi khusus, ada tiga napi dapat remisi khusus II atau langsung bebas usai menerima remisi.

"Wilayah dengan napi penerima remisi terbanyak, yakni Bali ada 1.018. lalu, Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang," tukasnya.

Ia mengakui remisi khusus adalah hak warga binaan. Hal ini diatur di Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rika juga mengatakan, pemberian remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap napi yang menunjukkan perubahan perilaku. Juga ikut berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.

Selain itu para napi juga diyakini melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

 

 

Go to top