Dugaan "Mark Up" Harga dalam Pengadaan Barang di Kemenhan RI Diluar Kewajaran

Dugaan "Mark Up" Harga dalam Pengadaan Barang di Kemenhan RI Diluar Kewajaran

Detakbanten.com, JAKARTA - Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan modernisasi sarana prasarana pendukung lainnya bagi pertahanan negara demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adanya sebuah keniscayaan. Hal ini penting dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga terkait, baik vertikal maupun horizontal demi keamanan nasional dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) misalnya, merupakan salah satu pilar penting dalam pemerintahan guna mewujudkan impian tersebut, selain memberikan manfaat bagi rakyat juga menciptakan harga diri bangsa dan negara Republik Indonesia di mata negara-negara lainnya, baik dalam satu kawasan maupun dunia internasional.

Adalah sebuah kewajaran pula, jika pemerintah pusat pun memberikan alokasi anggaran yang sangat besar dengan maksud dan tujuan yang besar juga. Namun demikian, tentunya segala sesuatunya pun harus berbanding lurus dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan atas azas kewajaran dan kehati-hatian.

Program modernisasi/dan atau pengadaan barang untuk kepentingan pertahanan negara tersebut seyogianya didasarkan atas kajian, pertimbangan, dan proses yang mendalam serta komprehensif, selain pertimbangan baku mutu dan harga satuan yang kompetitif dan wajar (rasional). Namun menjadi tidak rasional, manakala pengadaan barang terjadi dugaan "patgulipat" dan terjadi dugaan adanya mark up harga yang tidak semestinya.

Dugaan adanya mark up harga pengadaan barang di Kemenhan RI berupa alat simulator terjung payung Kostrad sebagaimana tertuang dalam Kontak Jual Beli Pengadaan Simulasi Terjun Payung Kostrad Program Optimalisasi U.O Kemhan tahun 2020 antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Badan Sarana, Pertahanan Pusat Alat Peralatan Pertahanan dengan PT. MMA sebagai pemenang tender pengadaan barang.

Adapun dugaan adanya mark up harga sesuai kontrak tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada FK selaku Direktur Utama PT MMA pada Kamis (18/11) mengenai dugaan adanya 'mark up' pengadaan barang di Kemenhan RI melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya, yang bersangkutan tengah berada di luar kota dan baru berencana kembali ke Jakarta pada besok harinya.

"Siap, saya kebetulan masih di Malang, pak. Masih memperbaiki mesin. Baiknya nanti bertemu saja untuk menjelaskan. Saya kabari bapak setelah tiba Jakarta " ungkapnya.

Namun, setelah ditunggu beberapa hari janji untuk bertemu dan menjelaskan seputar pekerjaan pengadaan barang di Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan RI) pada 2020, tidak juga terealisasi. Bahkan dalam pesan WA-nya, Dirut PT MMA justru menyerahkan semua persoalan ke pihak Kemenhan RI selaku pemilik pekerjaan.

"Selamat sore, yang berhak menjawab kementerian terkait bapak, kami semua satu pintu karena mereka yang mempunyai pekerjaan," ungkap FK dalam pesan terakhir WhatsApp-nya pada Selasa (23/11).

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik secara langsung datang ke Humas Kemenhan RI dan melalui surat permohonan konfirmasi kepada Inspektur Jenderal di Kemenhan RI pada 22 November lalu, tidak juga mendapatkan tanggapan atau pun penjelasan.

 

 

Go to top