Disemprot DPR Soal Pasir Laut, Ini Bantahan Menteri KKP Trenggono

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diserang sejumlah anggota Komisi IV DPR terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Salah satu yang dipersoalkan di PP itu ialah ekspor pasir laut. Ini tertuang di Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No 26 Tahun 2023. Terkait itu, Menteri Trenggono menjawab kritikan anggota DPR ke dirinya.

"Saat ini banyak pengajuan proyek reklamasi ke kami. Proyek ini butuh sekali pasir laut. Ini jadi cikal bakal dikeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023. Pergi ke tempat reklamasi dari mana bahannya? Pulau dihajar itu di Pulau Rupat disedot, pulau nggak bisa seperti itu. Ini merusak lingkungan. Dari mana barang (pasir laut untuk reklamasi). Maka itu filosofi diterbitkan ini (PP)," kata Trenggono, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Diakuinya, Indonesia punya banyak sedimentasi laut hasil oseanografi yang harus dikeruk. "Kalau ini tak dilakukan, akan ganggu alur laut karena dangkal sampai merusak terumbu karang dan padang lamun. Ini yang kita ambil," tambahnya.

Trenggono memaparkan, tak sembarangan mengeruk sedimentasi laut. Nantinya, perlu kajian mendalam. "Maka, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) akan membentuk tim kajian. Tim ini akan menentukan apakah sedimentasi laut ini bisa dikeruk atau tidak," tukasnya.

Adapun, tim ini terdiri dari berbagai instansi. Ada ESDM, KLHK, sampai LSM dan para pakar lingkungan.

 

 

Go to top