Delapan WNA Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

Ilustrasi paspor Ilustrasi paspor istimewa

Detakbanten.com KOTA TANGERANG-Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) diamankan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) lantaran tidak dapat menunjukkan paspor. 

"WNA yang diamankan terdiri dari lima warga Bangladesh dan tiga Nigeria. Mereka diamankan petugas di Apartemen Green Park View Jakarta Barat," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada Senin, (29/1/2018).

Ia menyebut delapan WNA tersebut terjaring dalam operasi rutin oleh jajarannya. Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau paspor. "Kami masih melakukan pendalaman maksud dan tujuan terhadap WNA yang datang ke Indonesia ini," ucapnya.

 

Baca Juga :Tiga Pelaku Pendodosan di Bandara Soetta Dibekuk

 

Menurutnya modusnya masih didalami. Biasanya mereka ini mencari negara ketiga yang lebih baik untuk singgah. Kedelapan WNA tersebut kini harus menjalani sejumlah pemeriksaan. Dan terpaksa mendekam di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta.

Pada kesempatan sama, Kepala Imigrasi Bandara Soetta menyerahkan penghargaan kepada jajarannya. Penghargaan itu didapatkannya pada perayaan HUT Imigrasi ke-68 tingkat pusat. "Penghargaan pertama diperoleh karena menjadi kantor imigrasi yang menangani projustisia terbanyak, yakni sebanyak 19 kasus pada tahun 2017," kata Enang.

"Sedangkan penghargaan kedua diperoleh karena menjadi kantor Imigrasi yang melakukan penolakan dan pembatalan permohonan paspor WNI yang diduga TKI non prosedural sebanyak 97 WNI," tandasnya.

 

 

Go to top