Buntut Korupsi Bansos, KPK Gruduk Apartemen Jakpus-Rumah di Tangsel

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial.

"Penggeledahan tempat tinggal pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini. Rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Namun, Ali tak menjelaskan detil rumah dan apartemen milik siapa yang digeledah. Ia menginformasikan, kedua bangunan yang digeledah milik ada para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.

Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen dan bukti elektronik. Saat ini, KPK sedang memverifikasi dokumen dan bukti elektronik itu. "Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Diketahui, saat ini KPK sedang menyidik kasus baru dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK dikabarkan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus ini. Di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Lalu, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

Penetapan tersangka sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. “Kami masih enggan membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan resmi nama-nama para tersangka dan konstruksi perkara ini saat proses penahanan. Saat ini, KPK masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini,” jelas Ali.

 

 

Go to top