Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Ilustrasi gedung KPU RI pusat di Jakarta. Ilustrasi gedung KPU RI pusat di Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Batas usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 tetap 40 tahun. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan hal itu. Itu berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, hingga kini Mahkamah Konstitusi belum memutuskan gugatan soal batas usia Capres Cawapres. "Kalau masa pendaftaran 19-25 Oktober, UU-nya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan capres cawapres yang kita gunakan itu," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa, (10/10/2023).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono mengatakan, jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di situs MK, yakni mkri.id.

Diketahui, hingga kini belum terlihat jadwal sidang putusan batas usia Capres Cawapres. "Kalau sudah teragenda, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum (diagendakan)," tambahnya.

Jadwal pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres segera digelar pada 19-25 Oktober 2023. Saat ini, ada 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Semula, ada 12, namun 1 perkara dicabut, yaitu nomor perkara 100/PUU-XXU/2023.

Perkara itu dicabut Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon sebab mengakui agumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres jadi 25 tahun kurang kuat.

 

 

Go to top