Awasi Si Kembar ke Luar Negeri, Polisi Libatkan Imigrasi

Si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan penjualan ponsel iphone dengan modus reseller. Si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan penjualan ponsel iphone dengan modus reseller.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng Imigrasi guna mencegah si kembar Rihana dan Rihani, bepergian ke luar negeri. Diketahui, keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) penipuan handphone sampai penggelapan mobil rental.

Diakui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, saat ini keduanya tengah pengejaran. "Kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Dari hasil pengejaran, masih belum menemukan catatan perjalanan keduanya pergi ke luar negeri. Untuk ke luar kota, masih kami dalami," ujar Panjiyoga, Selasa (13/6/2023).

Sejauh ini pihaknya masih terus cari tahu keberadaan Rihana-Rihani usai membuat rugi sejumlah pihak atas aksinya itu. Diakuinya, ada kendala yang dihadapi kepolisian dalam proses pencarian si kembar. "Masih kita lidik keberadaan si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpet," tambahnya.

Sekadar informasi, Rihana dan Rihani disorot karena penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) ke sejumlah reseller. Total kerugian menembus Rp35 miliar.

Keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental. Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas sejumlah laporan masyarakat soal kasus penipuan PO ponsel merk iPhone.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, penetapan tersangka 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus itu.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," ungkap Hengki, belum lama ini.

Soal ini, Hengki mengungkap bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita itu usai penetapan sebagai tersangka.
Ia juga menegaskan, karena keduanya sudah dijadikan tersangka, pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan. "(Tapi) langsung ditangkap," imbuhnya.

Diketahui, salah seorang korban bernama Vicky Fachreza mengaku rugi sampai Rp5,8 miliar. Ia jadi reseller dengan membeli iPhone ke si kembar. Pembayaran dengan cara pre-order. Semula, transaksi berjalan lancar.

Namun, menginjak November 2021, proses mulai mandek. "Pesanan kami mulai November 2021-Maret 2022 dengan total keseluruhan Rp5,8 miliar tidak dikirim sampai saat ini," ujarnya.

Begitu pula dengan korban lain, transaksi yang terjadi dalam kurun Oktober 2021-Maret 2022, taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar.

 

 

Go to top