Pengadilan Agama Lebak Dituding Persulit Kinerja Media

detakbanten.com Lebak - Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung dinilai berlebihan menghadapi wartawan. Bahkan, untuk mendapatkan data informasi bersifat umum terkait jumlah kasus perceraian yang ditangani PA untuk kepentingan pemberitaan, wartawan diwajibkan membawa surat permohonan dari redaksi. Bila tidak bisa membawa atau memperlihatkan surat permohonan konfirmasi, jangan harap pihak PA Rangkasbitung, bisa melayani tugas jurnalistik para wartawan.

 

 

Go to top