Berkas Tidak Lengkap, KPU Lebak Kembalikan Berkas Paslon Jalur Perseorangan

Pasangan calon perseorangan Kabupaten Lebak. Pasangan calon perseorangan Kabupaten Lebak. Bogel

Detakbanten.com LEBAK - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Cecep Sumarno (CS) dan Didin Safrudin (DS) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak guna penyerehan berkas pada Rabu, (10/1/2018).

Pada saat pembacaan tata tertib, Ketua KPU Ahmad Saparudin mengatakan, apabila pada penyerahan berkas tersebut masih mengalami kekurangan, maka masih ada waktu hingga pukul 24.00 WIB untuk melengkapi.

Namun ketika Paslon CS-DS menyerahkan berkas kepada pihak KPU, berdasarkan hasil teknis pasal 45 ayat 1 dan pemeriksaan berkas, pihak tim verifikasi menemukan kekurangan yaitu tidak adanya berkas BA7-KWK pencalonan dari perseorangan tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual yang dikeluarkan dengan menggunakan formulir berita acara KPU tingkat Kabupaten.

Maka dari itu pihak KPU Kabupaten Lebak mengembalikan berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh pasangan Cecep Sumarno dan Didin Safrudin. "Kami memberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB, kepada bacalon yang masih mengalami kekurangan berkas," ujar Ahmad Saparudin.

Sementara itu, pihak Pasangan CS-DS tidak menerima pengembalian berkas tersebut. "Kami tidak akan menerima pengembalian berkas pencalonan tersebut. Soalnya, waktu sudah tidak mungkinkan, kenapa tidak dari sebelumnya hingga Kami memiliki waktu yang cukup untuk menenuhi persyaratan tersebut," ujar Cecep Sumarno.

Dikarenakan saling bersikukuh tidak ingin menerima maka pihak KPU mencoba memberikan solusi dengan menitipkan berkas tersebut kepada pihak Bawaslu. Namun pihak Bawaslu pun kembali menolak hal tersebut dengan alasan ini bukan ranah Bawaslu, karena saling bersikukuh maka pihak KPU menyimpan berkas pencalonan tersebut akan disegel di kantor KPU sebagai barang titipan.

 

 

 

Go to top