Marzuki Tolak Campuri Urusan Anas

Marzuki Alie Marzuki Alie

detaktangsel.com- JAKARTA - Mangkirnya mantan Ketum PD Anas Urbaningrum terhadap panggilan lembaga antirasuah, alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah persoalan politik. “Kalau soal penegakan hukum, saya konsisten tak mau mencampuri,” kata Ketua DPR, Marzuki Alie di Jakarta, Selasa,(7/1).

Menurut mantan Sekjen Partai Demokrat ini, terjun untuk berpolitik harus didasari langkah yang tulus. "Karena politik itu mulia, jangan digunakan untuk menggerakkan, memprovokasi, menyerang, atau hal-hal lain yang tidak mulia," tambahnya
Meski begitu, Marzuki yakin kebenaran akan terungkap. "Biarkanlah proses hukum itu berjalan. Saya yakin kebenaran itu menjadi pemenang," ucapnya
Lebih jauh kata Wakil Ketua Majelis Tinggi PD ini, ketidakhadiran Anas di KPK, merupakan murni masalah hukum. "Orang menolak, orang hadir, itu persoalan teknis penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Makmun Murod, menegaskan justru PPI mempersoalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya. "Poinnya AU sampai saat ini belum paham (mengapa) dia diberi status sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ma'mun sendiri hadir di kantor KPK bersama sejumlah loyalis Anas. Loyalis Anas yang terlihat hadir antara lain mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tridianto. “Karena di sprindiknya ada kata-kata AU melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah dari kasus Hambalang dan proyek lainnya," tuturnya.
Pada pemanggilan sebelumnya, Anas berhalangan hadir karena beralasan sakit. Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari 2013 lalu setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009, lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang. **cea

 

 

Go to top