Hasil Sidang Paripurna Terkait 6 Raperda Kota Depok

Detakdepok.com - PANCORAN MAS, Rapat paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Walikota Depok terhadap enam (6) Raperda yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD, selasa (11/3).

Rapat yang dihadiri Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, Wakil ketua DPRD Kota Depok H. Naming Debotin, para anggota DPRD, unsur Muspida, Sekretaris Daerah Kota Depok, para Kepala OPD, LSM, Media massa dan hadirin undangan lainnya.

Pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Depok terkait 6 Raperda, yaitu : 1) Raperda terkait pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pencabutan Retribusi Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil; 2) Raperda terkait Perubahan Kedua Raperda Nomor 5 Tahun 2007 menyesuaikan seperti Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan; 3) Raperda terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok; 4) Raperda terkait tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5) Raperda terkait Pengelolaan Persampahan; dan 6) Raperda terkait Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Isu Strategis dalam RPJMD, dan adanya beberapa Raperda yang perlu direvisi.

Sementara itu, Walikota Depok menyampaikan jawabannya atas pandangan umum Fraksi-fraksi, yaitu terkait kawasan tanpa asap rokok, Kota Depok memiliki alat yang dapat mengukur polutan udara. "Kita harus berusaha untuk menciptakan kondisi udara yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Kota Depok. Memang sangat sulit melarang orang untuk merokok, dan itu perlu payung hukum yang kuat,' tegasnya.

Terkait isu strategis ketahanan pangan, dengan mempertimbangkan upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat dan gizi berimbang, Provinsi Jawa Barat memang tidak memasukannya kedalam isu strategis. Pemprov Jabar masukkannya kedalam kemandirian pangan,' imbuhnya.

Terkait akte nikah yang harus dilegalisir terlebih dahulu karena banyak orang yang memalsukannya, dan untuk menghindari pungli, Walikota menganjurkan agar sebaiknya masyarakat tidak menggunakan jasa calo. "Uruslah sendiri demi menghindari pungli," harap Nur Mahmudi.

Nur Mahmudi juga menegaskan bahwa pemberian anggaran untuk Posyandu sebesar Rp 2,5 juta tidak ada pemotongan.

Nu mahudi berharap pandangan Fraksi dan Jawaban Walikota dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Peraturan Daerah oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD.

"Perda dibuat sebagai payung hukum bagi masyarakat Kota Depok dan membuat Kota Depok maju dan sejahtera," pungkas Walikota Depok. (Son/dt)

 

 

Go to top