Tiga Dewan Pengawas Radio Milik Pemkot Cilegon Segera Diganti

Tiga Dewan Pengawas Radio Milik Pemkot Cilegon Segera Diganti

detakbanten.com Cilegon - Akan habisnya masa jabatan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mandiri FM milik Pemkot Cilegon periode 2018-2021 yang akan habis masanya pada Januari  2021 mendatang. Untuk itu Pemkot Cilegon mempersiapkan penggantinya melalui pelaksanaan fit and profer test Kepatuhan dan Kelayakan calon dewan pengawas tersebut.

Test tersebut dilaksanakan oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dengan melaksanan uji kelayakan dan uji kepatutan kepada para kandidat Calon Dewan Pengawas Radio Mandiri FM yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Cilegon, Kamis (17/12/2020). Diketahui uji kelayakan dan kepatutan menjadi salah satu tahap, setelah sebelumnya ada tahap seleksi administrasi. 

Diketahui, posisi Dewan Pengawas Radio Mandiri FM periode 2018-2021 akan habis masanya pada Januari  2021 mendatang. Radio Mandiri FM sendiri ada tiga Dewan Pengawas yang ketiganya mewakili tiga unsur yaitu Unsur Profesional Soleh, Unsur Masyarakat Sutisna Abas dan Unsur Pemerintah Ahmad Aziz Setia Ade. 

Dalam proses seleksi administrasi, ada persyaratan yang ditujukan untuk membatasi usia Calon Dewan Pengawas dibatasi maksimal 60 tahun. Sementara dalam Peraturan Walikota (Perwal) 6/2010 tentang Organisasi dan Kepegawaian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mandiri Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas Radio Mandiri oleh Komisi IV DPRD Kota Cilegon telah selesai. Tiga nama Calon Dewan Pengawas Radio Mandiri telah diserahkan kembali ke eksekutif melalui Asda II Pemkot Cikegon Tb Dikrie Maulawardhana. "Setelah ini di SK-kan oleh Walikota Cilegon," kata Endang. 

Lebih lanjut Endang menjelaskan, dari Unsur Profesional diikuti dua orang yaitu Mabsuti Ibnu Marhas dengan total nilai 155, Sekarini total skor 110. Calon Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah yaitu Joko Purwanto 247 dengan nilai dan Edhie Hendarto dengan nilai 230. Kemudian Calon Dewan Pengawas dari Unsur Masyarakat yaitu Tb Maman dengan nilai 174, Suwardi dengan nilai 274, Eka Sartika dengan nilai 196, dan Benny Benjamin dengan nilai 203. 

"Dewan Pengawas Radio Mandiri yang terpilih yaitu Mabsuti Ibnu Marhas, Joko Purwanto dan Suwardi. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Walikota Cilegon. Harapanya Dewan Pengawas Radio Mandiri yang terpilih bisa bekerja sebaik-baiknya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dìnas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putera mengatakan, sebelum tahap uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Kota Cilegon, sebelumnya telah melalui tahap seleksi administrasi. Dimana persyaratan administrasi pendaftaran calon Dewan Pengawas telah disusun oleh Pemkot Cilegon. 

"Syarat pendaftaran Calon Dewan Pengawas telah disusun oleh Tim dari Pemkot Cilegon, memang dalam aturan ada pembatasan usia maksimal 60 tahun," kata Aziz saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cilegon usai pelaksanan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewan Pengawas Radio Mandiri FM, Kamis (17/12).

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, dalam Perwal Kota Cilegon 6/2010 memang tidak ada batasan usia untuk Dewan Pengawas. Namun, pihaknya menginginkan Dewan Pengawas yang usianya kurang dari 60 tahun. 

"Karena bias fresh aja, masih muda untuk menjadi Dewan Pengawas Radio Mandiri," kilahnya. 

Kemudian kata Aziz, pasca terpilihnya tiga nama Calon Dewan Pengawas Radio Mandiri melalui uji kelayakan dan kepatutan, kemudian nama-nama yang dipilih oleh DPRD Kota Cilegon akan diserahkan kepada Walikota Cilegon untuk diberikan SK pengangkatan. 

"Setelah terpilih tiga nama, nanti tinggal di SK-kan oleh Walikota Cilegon," tandasnya. (man)

 

 

Go to top