Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Dapat Dipidanakan

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Dapat Dipidanakan

detakserang.com - CILEGON, Masih adanya Perusahaan yang membayar upah buruh tidak sesuai dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota pada suatu Daerah, menjadi Point penting dalam peringatan Hari. Buruh Sedunia. Selain permasalahan Outsourching, pembayaran upah tak sesuai UMK oleh perusahaan kepada buruh dapat dipidanakan secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Erwin Harahap, Kepala Disnaker Kota Cilegon saat diwawancarai oleh awak media disela-sela memperingati Mayday di Halaman Pemkot Cilegon, Kamis (1/5).

"Sistem pengupahan ada dalam Undang-undang, Apabila perusahaan itu, melanggar dan tidak membayar serta tidak memberikan hak sesuai umk, dan tidak melampirkan adanya penundaan umk, maka sanksinya bisa dipidana" Tegas Erwin.

Erwin mengatakan bahwa dengan berdasar pada Peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, Pihaknya berkomitmen tetap terus menegakkan UU tenaga kerja dan memperjuangkan hak-hak buruh. Bahkan bila masih ada perusahaan yang mengindahkan peraturan UU tenaga kerja, pihaknya secara tegas akan menempuh jalur hukum untuk meperjuangkan hak-hak buruh bilamana hak tersebut tidak direalisasikan oleh perusahaan.

"Ya kalau memang ada langkah pada sesuai dengan aturan yang kami pegang, bisa saya langkahkan untuk saya pidanakan maka akan saya akan pidanakan" Tandasnya.

Erwin menjelaskan upaya hukum tersebut bukanlah merupakan upaya terakhir bila ada perusahaan yang tidak memenuhi peraturan. Sebelumnya, masih lanjut Erwin, Pemkot Cilegon yang kerap menjadi mediator sengketa antara buruh dan perusahaan selalu mengambil langkah persuasif ketimbang menenpuh jalur hukum di meja hijau.

"Jadi kita dari pemkot, semua itu tergantung bagaimana kita berbuat dan menindak. kita tidak membabi buta dalam menyelesaikan satu masalah, tapi kita lebih memilih menyesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku" Tuturnya.

Sementara itu, Tb Iman Ariyadi, Walikota Cilegon mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu mendukung untuk memperjuangkan hak-hak buruh di Kota Cilegon.

"Apabila hak-hak buruh yang tidak sesuai dengan perundang-undangan maka sebagai pemerintah daerah, kita harus memperjuangkan hal itu". Tandasnya.

Iman juga menjelaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk PHK sepihak yang tidak sesuai aturan UU tenaga kerja yang berlaku. Ia menilai PHK bukan lah suatu solusi yang terbaik, namun juga akan memperpajang cacatan penganggungan-pengangguran baru di Kota yang ia Pimpin.

"PHK itu kan ada aturannya, apalagi PHK masalN tentunya itu akan berdampak banyak masayarakat yang menganggur, itu yang tidak kita harapkan, makanya kita selalu memediasi bila permasalahan PHK" Pungkasnya

 

 

Go to top