Walikota Cilegon Intruksikan Dishub Hentikan Perparkiran 

detakbanten.com CILEGON - Adanya kegaduhan yang terjadi antara pengelola ruko Pondok Cilegon Indah (PCI) di Blok KK dan Blok A dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sehingga menimbulkan penyegelan yang dilakukan oleh pemilik ruko. Akhirnya mendapat respon dari Walikota Cilegon Edi Ariadi. Edi mengatakan agar dishub untuk melakukan moratorium (pembatasan) semua aktivitas yang berhubungan dengan perparkiran yang ada di Kota Cilegon.

Puluhan pemilik ruko di Blok KK & Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber menyegel area parkir yang dikelola Dishub Cilegon, Selasa (25/8/2020).

Pemilik Ruko di PCI Segel Penerapan Sistem Parkir yang Dikelola Dishub Cilegon

detakbanten.com CILEGON – Belum adanya kesepakatan terkait pengelolaan parkir antara pemilik ruko dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Akhirnya puluhan pemilik ruko di Blok KK & Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber menyegel tempat tersebut. Bahkan pemilik ruko sempat terlibat adu mulut dengan petugas Dishub Cilegon yang berjaga di area tersebut, Selasa (25/8/2020).

Go to top